Read More

Slide 1 Title Here

Slide 1 Description Here
Read More

Slide 2 Title Here

Slide 2 Description Here
Read More

Slide 3 Title Here

Slide 3 Description Here
Read More

Slide 4 Title Here

Slide 4 Description Here
Read More

Slide 5 Title Here

Slide 5 Description Here
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 November 2022

THAHARAH

 

Pengertian Thaharah

thaharah adalah bersuci dari hadas dan najis. Thaharah ini tidak sebatas membersihkan badan.

Suci dari hadas berarti melakukannya dengan berwudu, tayamum, serta mandi, sedangkan suci dari najis yaitu haru menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian, dan tempat.

Thaharah memang sangat berkaitan dengan ibadah salat sebagai salah satu syarat sah salat supaya diterima Allah SWT.

Macam-Macam Thaharah

Macam-macam thaharah terbagi menjadi dua. Ada thaharah ma'nawiyah beserta thaharah hissiyah. Berikut penjelasannya.

1. Thaharah Ma'nawiyah

Thaharah ma'nawiyah merupakan bersuci secara rohani dengan membersihkan segala penyakit hati seperti riya, iri, dengki, atau hal lainnya.

Perlu Anda tahu bahwa sebelum melakukan thaharah hissiyah, orangnya harus lebih dulu thaharah ma'nawiyah karena sesungguhnya bersuci harus dalam keadaan bersih dari sifat sirik.

2. Thaharah Hissiyah

Sementara thaharah hissiyah adalah bersuci jasmani, atau membersihkan bagian tubuh dari sesuatu yang terkena najis (dari segala jenis kotoran) maupun hadas (kecil dan besar).

Untuk membersihkan dari najis dan hadas ini, bisa dilakukan dengan menggunakan air seperti berwudu, mandi wajib, serta tayamum (bila dalam kondisi tidak ada air).

Read More

HAJI DAN UMRUH

Pengertian Haji

 Secara bahasa, pengertian haji adalah menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Kemudian mengutip dari NU Online, secara istilah, haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah/ke ka'bah atau ke tanah suci Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Haji merupakan rukun Islam kelima, serta ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu.

Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:

قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج

“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).

Di lain sisi, haji diartikan pula sebagai bentuk ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban bagi umat Islam dan harus dilakukan bila mampu. Setidaknya tunaikan sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Mekkah.

Sedangkan, menurut istilah pengertian haji adalah menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan thawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah. Maupun menjalankan seluruh ketentuan ibadah haji di waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib. 

Pengertian Umroh

Umrah secara bahasa bisa diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sedangkan menurut istilah, umroh adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Dalam syariat Islam, umroh adalah berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya, serta waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.

Haji dan umrah adalah dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki banyak persamaan termasuk pelaksanaan syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, beragam hal yang membatalkan, dan perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut. Meski demikian, haji dan umroh juga memiliki beberapa titik perbedaan.

Hukum Haji

Haji hukumnya bisa menjadi wajib, bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat untuk melaksanakan. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam kitab suci Alquran berikut:

ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Kemudian didasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان

“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa. Jumhur ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib.

Hukum Umroh

Sementara untuk umroh, masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah.

Menurut pendapat al-Azhhar (yang kuat) hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh untuk Allah,” (QS Al-Baqarah: 196). Selanjutnya berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah RA:

عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة

“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainnya dengan sanad-sanad yang shahih).

Terdapat banyak hadist yang menjelaskan mengenai hukum umroh. Beberapa menyamakan hukum umroh dengan haji. Tapi sebagian yang lain menyebut hukum melaksanakan umroh adalah Sunnah.

Read More

ITIKAF

 Pengertian Itikaf


Dikutip dari Buku Fiqhul Islam wa Adilathuhu dari Prof DR Wahbah Az Zuhaili, dalam bahasa Arab itikaf artinya berdiam dan bertaut pada sesuatu, baik maupun buruk secara terus menerus.


Selain itu, pengertian itikaf berdasarkan empat madzhab adalah pertama menurut Hanafi artinya berdiam di dalam masjid disertai dengan puasa dan niat itikaf 'berdiam'. Kemudian, pengertian itikaf menurut madzhab Maliki adalah berdiamnya seorang Muslim yang mumayyiz di sebuah masjid yang boleh didatangi semua orang, diiringi dengan puasa sambil menjauhi jimak selama sehari semalam atau lebih dengan tujuan beribadah.

Menurut madzhab Syafi'i, itikaf adalah berdiamnya seseorang dengan kreterian khusus di dalam masjid dengan niat. Madzhab Hambali mengartikan itikaf sebagai berdiam di masjid untuk beribadah dengan tata cara tertentu sekurang-kurangnya selama sesaat, yang dilakukan seorang Muslim waras dan suci dari perkara yang mewajibkan mandi.

Sementara itu, tujuan itikaf adalah untuk menjernihkan hati dengan cara bermuraqabah kepada Allah, memusatkan diri untuk beribadah dalam waktu-waktu luang, dengan berkonsentrasi kepada ibadah tersebut dan kepada Allah. Umat Islam yang menjalankan itikaf juga harus melepaskan diri dari kesibukan duniawi, berserah diri kepada Allah agar mendapat perlindungan-Nya.

2. Niat Itikaf

Untuk menjalani itikaf dengan hati yang ikhlas seseorang harus mengucapkan niat. Hal ini menjadi salah satu syarat sah dalam menjalankan itikaf.
Adapun, bacaan niat itikaf yang bisa dilafalkan dalam hati adalah

Arab: نَوَيْتُالْاِعْتِكَافَ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Latin: Nawaitul i'tikaafa lilaahi ta'ala,

Artinya: Saya niat itikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta'ala.

3. Tata Cara Itikaf
Pelaksanaan itikaf dilakukan dengan berdiam diri di masjid dan dibarengi dengan ibadah kepada Allah SWT, seperti salat sunnah tarawih, tahajud, witir, hingga sholat hajat.

Selain sholat, ibadah yang bisa dilakukan, yakni membaca Al-Quran dan berdzikir kepada Allah SWT. Umat Islam yang beritikaf juga disunnahkan untuk membaca doa


Arab: اَللّٰهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّتُحِبُّ الْعَفْوَفَاعْفُ عَنِّيْ

Artinya: Ya Allah, bahwasanya Engkau menyukai pemaaf, karena itu maafkan lah aku.
Kemudian untuk waktu itikaf dianjurkan pada setiap waktu di bulan Ramadhan maupun yang lain. Menurut madzhab Hanafih itikaf sunnah sudah terlaksana dengan berdiam di masjid yang disertai niat.

Kemudian, menurut mazhab Maliki itikaf dilakukan minimal satu hari satu malam tetapi sebaiknya tidak kurang dari sepuluh hari dan harus diiringi dengan puasa apa pun.

Sedangkan, pendapat yang paling shahih, mazhab Syafi'i itikaf disyaratkan dengan tinggal di masjid dalam tempo yang bisa disebut 'menetap/berdiam diri', yaitu tempo lebih panjang daripada ukuran waktu tuma'ninah dalam rukuk dan sejenisnya.

Untuk mazhab Hambali, itikaf minimal dilakukan selama tempo yang bisa disebut tinggal atau menatap meskipun hanya sekejap. Sehingga kesimpulannya waktu itikah sah dilakukan dalam tempo yang singkat.

Untuk tempat pelaksanaan itikaf disimpulkan dari mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan itikaf di masjid mana pun. Sedangkan mazhab Hanafi dan Hambali memberikan syarat masjid harus termasuk masjid jami'. Jumhur tidak memperbolehkan itikaf di masjid rumah, sedangkan mazhab Hanafi membolehkannya bagi wanita.

Baca artikel detiknews, "Itikaf, Pengertian dan Tata Caranya Menurut 4 Mazhab" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5013980/itikaf-pengertian-dan-tata-caranya-menurut-4-mazhab.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Read More

AKIKAH

 

Pengertian Akikah Secara Bahasa dan Istilah dalam Agama Islam

Dikutip dari buku Perbandingan Mazhab Fiqh: Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab karya H. Syaikhu, M.H.I dan Norwili, M.H.I (2019:165), secara bahasa (etimologi) akikah berasal dari kata ’aqqa-ya’iqqu / ya’aqqu (عق يعق عقيقة) yang artinya memotong (qath’u). Abu Ubaid mengatakan bahwa akikah berasal dari bermula dengan rambut atau bulu yang ada pada bayi ketika baru dilahirkan.
Sedangkan secara istilah (terminologi), berarti hewan yang disembelih setelah kelahiran bayi sebagai wujud rasa sukur orang tua kepada Allah Swt karena telah dikatuniai bayi laki-laki maupun perempuan sebagai peneru keturunan yang lahir dengan sehat dan selamat.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menjelaskan,

“Binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran seorang anak sebagai rasa syukur pada Allah subhanahu wata’ala atas karunia keturunan yang ia terima, baik laki-laki ataupun perempuan”

ADVERTISEMENT
Sejarah tentang aqiqah telah ada sejak zarnan jahiliyah atau pra Islam. Tradisi memotong hewan dan mencukur rambut memang telah ada pada masyarakat jazirah Arab sebelum Nabi Muhammad Saw diangkat menjadi seorang nabi. Namun pelaksanaan akikah pada masyarakat tersebut berbeda dengan contoh dari Nabi Muhammad.
Ilustrasi akikah sebagai rasa syukur orang tua kepada Allah SWT atas hadirnya anak. Foto: unsplash.com/laarni8595
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akikah sebagai rasa syukur orang tua kepada Allah SWT atas hadirnya anak. Foto: unsplash.com/laarni8595

Dasar Akikah

Terdapat berbagai dalil yang menjelaskan perintah melakukan akikah kepada anak yang baru lahir. Misalnya hadis dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda:
Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472)

Syarat dan Jenis Hewan Akikah

Pada dasarnya, seorang bayi yang baru lahir adalah seorang manusia yang mempunyai hak untuk diakikahkan oleh orang tua. Jenis hewan yang perlu diakikahkan adalah hewan ternak domba dan kambing. Namun tidak semua domba dan kambing dapat digunakan untuk akikah. Berikut syarat-syarat hewan yang bisa digunakan untuk akikah, yaitu:
ADVERTISEMENT
  • Hewan harus sehat, tidak boleh cacat
  • Boleh betina ataupun jantan
  • Bukan hewan curian
  • Jika Kambing, usianya harus minimal 2 tahun sempurna.
  • Apabila Domba, usianya harus minimal 1 tahun sempurna.

Banyaknya Hewan Akikah

Agama Islam secara terperinci menjelaskan tentang akikah. Salah satunya jumlah hewan yang perlu diakikahkan. Adapun jumlah hewan yang perlu diakikahkan didasarkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Daud no. 2843, Ahmad no. 2286, dan Nasa’i 7/162-163)

Read More

Selasa, 01 November 2022

QURBAN

 Pengertian Qurban Secara Lengkap

Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap.

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Dalil Disyari’atkannya Kurban

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Keutamaan Ibadah Kurban

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Hukum Berkurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim

Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Hikmah Kurban

Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dialami oleh Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

Syarat-syarat Qurban

Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban

Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”

Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri

Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban

Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
2. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
3. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
4. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Read More

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

About

Popular Posts

Blog Archive

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

BTemplates.com

Blogroll

Blogroll

About

Copyright © Pelajaran Online[RISA] | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com